4

Nur Basuki, SH., MH

Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi

(1)   Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi mempunyai uraian tugas sebagai berikut.

Tugas Strategis

a.   Menjabarkan program Dasa Karsa/Mandatori PGRI hasil Konprov masa bakti XXIII PGRI Jawa Timur ke dalam rencana kegiatan biro.

b.   Berkoordinasi dengan pihak Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan dalam upaya bantuan hukum dan perlindungan profesi.

c.    Menyusun peraturan organisasi atau pedoman bantuan hukum dan perlindungan profesi.

d.    Memperjuangkan perlindungan guru, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya pada daerah-daerah konflik.

e.    Memfasilitasi pembentukan LKBH PGRI di tingkat kabupaten/kota.

f.     Meningkatkan peran LKBH PGRI di semua tingkatan.

g.    Menyusun dan mensosialisasikan peraturan organisasi tentang LKBH PGRI.

h.    Bekerjasama dengan pengacara/praktisi hukum saat diperlukan.

Tugas Taktis

a.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART.

b.    Mensosialisasikan program kerja tentang bantuan hukum dan perlindungan profesi.

c.    Melakukan pendampingan dan turut menyelesaikan permasalahan hukum para guru, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya yang mengalami permasalahan yang berhubungan dengan tugas keprofesian.

d.    Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.

(2)   Dalam melaksanakan tugasnya Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi bersama Wakil Ketua Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang membidanginya melakukan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.

(3)   Dalam melaksanakan tugasnya Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.

(albas#06)