13

Dr. Arini Indah Nihayaty, M.Si

Biro Pembinaan Mental dan Karakter Bangsa

(1)   Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Ketua Biro Pembinaan Mental dan Karakter Bangsa mempunyai uraian tugas sebagai berikut.

Tugas Strategis

a.   Menjabarkan program Dasa Karsa/Mandatori PGRI hasil Konprov masa bakti XXIII PGRI Provinsi Jawa Timur ke dalam rencana kegiatan.

b.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

c.    Mendorong penguatan pendidikan karakter dan literasi di sekolah.

d.    Mendorong iklim toleransi hidup beragama di lingkungan PGRI.

e.    Melaksanakan kerjasama dengan lembaga negara untuk peningkatan pendidikan karakter.

f.     Melaksanakan kerjasama dengan Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu sekolah dan tenaga kependidikan.

g.    Mendorong pelaksanaan sistem pengawasan terpadu antara pengawas satuan pendidikan.

h.    Membentuk mentalitas dan karakter guru melalui penguatan soliditas dan solidaritas.

i.     Bekerjasama dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Tugas Taktis

a.   Mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan, peringatan hari besar agama dan upacara-upacara keagamaan.

b.  Mengadakan kegiatan bersama secara integratif antara guru di bawah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan guru di bawah Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, pelatihan-pelatihan guru.

c.   Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.

(2)  Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pembinaan Mental dan Karakter Bangsa berkoordinasi dengan Wakil Ketua yang mengkoordinasikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.

(3)   Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pembinaan Mental dan Karakter Bangsa dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.

(albas#13)