
Budi Lenggono, S.Pd, M.Pd
Biro Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan
(1) Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Ketua Biro Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut.
Tugas Strategis
a. Menjabarkan program Dasa Karsa/Mandatori PGRI hasil Konprov masa bakti XXIII PGRI Provinsi Jawa Timur ke dalam rencana kegiatan.
b. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
c. Memperjuangkan penghasilan yang layak bagi guru, terutama guru non PNS.
d. Melaksanakan kerjasama dengan pemerintah, pemda, dan rumah sakit, perusahaan transportasi dan pelayanan umum untuk memberikan fasilitas keringanan bagi guru.
e. Memastikan dan memperjuangkan status guru dan tenaga kependidikan menjadi ASN.
f. Meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, tenaga kependidikan melalui TPG yang tepat jumlah, tepat waktu lewat pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten agar melekat dengan gaji.
g. Menyusun pedoman penghargaan pada guru, dosen, dan tenaga kependidikan bagi yang berprestasi di bidang pendidikan.
h. Memperjuangkan hak-hak guru, dosen, dan tenaga kependidikan, dalam memperoleh hak kepegawaiannya/karier sesuai dengan kualifikasi akademik.
Tugas Taktis
a. Menjalin kerjasama dengan kementerian terkait dan BUMN untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
b. Melaksanakan kerja sama dengan perbankan mengoptimalkan penggunaan kartu anggota.
c. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Wakil Ketua yang mengkoordinasikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.
(albas#10)
