12

Eko Widayani, S.Pd.,M.Pd

Biro Olahraga, Seni, dan Budaya

(1)   Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Ketua Biro Olahraga, Seni, dan Budaya mempunyai uraian tugas sebagai berikut.

Tugas Strategis

a.  Menjabarkan program Dasa Karsa/Mandatori PGRI hasil Konprov masa bakti XXIII PGRI Provinsi Jawa Timur ke dalam rencana kegiatan biro.

b.  Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

c.    Mengkoordinasikan kegiatan kesenian, olahraga, dan budaya di lingkungan PGRI.

Tugas Taktis

a.    Melaksanakan Proseni Guru Tingkat Provinsi paling sedikit satu kali dalam satu masa bakti.

b.    Melaksanakan gelar budaya guru 2 (dua) kali dalam satu masa bakti.

c.    Mengadakan dan atau memfasilitasi pertandingan/lomba kesenian dan olahraga baik luring maupun daring (e-sport).

d.    Mengadakan pelatihan, penelitian, survei, seminar, lokakarya, simposium dan discusi tentang kesenian dan olahraga.

e.    Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Olahraga, Seni, dan Budaya berkoordinasi dengan Wakil Ketua yang mengkoordinasikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.

(3)  Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Olahraga, Seni dan Budaya dalam melaksanakan tugasnya dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.

(albas#12)