Drs. Sutopo, M.M
Biro Kaderisasi dan Organisasi
- Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Kaderisasi dan Organisasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut.
Tugas Teknis
-
- Menjabarkan program PGRI Provinsi Jawa Timur hasil Konprov masa bakti XXIII PGRI Provinsi Jawa Timur ke dalam rencana kegiatan.
- Menyusun peraturan organisasi tatalaksana dan pengelolaan organisasi yang mendukung dan mendorong transformasi digital PGRI, sesuai AD/ART.
- Membangun komitmen, militansi, dan kaderisasi pengurus dan anggota.
- Memantapkan dan membangun kultur baru organisasi sesuai tuntutan perubahan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan forum-forum organisasi secara efektif di berbagai tingkatan bersama Wakil Ketua yang membidanginya.
- Melakukan tindaklanjut hasil keputusan forum organisasi untuk mengawal perjuangan PGRI.
Tugas Taktis
-
- Memperluas kerjasama dengan lembaga dan instansi yang berkaitan dengan bidang organisasi dan kaderisasi.
- Menyusun pedoman, kurikulum dan kerangka kerja latihan kepemimpinan dan kaderisasi bagi PGRI di seluruh Jawa Timur.
- Memfasilitasi pelatihan bagi admin Sistem Informasi Pengurus (SIP) dan NewSik.
- Mengadakan atau memfasilitasi latihan kepemimpinan dan kaderisasi.
- Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
- Dalam melaksanakan tugasnya Biro Kaderisasi dan Organisasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua yang mengkoordinasikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.
- Dalam melaksanakan tugasnya Biro Kaderisasi dan Organisasi dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.
(albas#03)

