1

Drs. Sutopo, M.M

Biro Kaderisasi dan Organisasi

  1. Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Kaderisasi dan Organisasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut.

Tugas Teknis 

    1. Menjabarkan program PGRI Provinsi Jawa Timur hasil Konprov masa bakti XXIII PGRI Provinsi Jawa Timur ke dalam rencana kegiatan.
    2. Menyusun peraturan organisasi tatalaksana dan pengelolaan organisasi yang mendukung dan mendorong transformasi digital PGRI, sesuai AD/ART.
    3. Membangun komitmen, militansi, dan kaderisasi pengurus dan anggota.
    4. Memantapkan dan membangun kultur baru organisasi sesuai tuntutan perubahan.
    5. Mengkoordinasikan pelaksanaan forum-forum organisasi secara efektif di berbagai tingkatan bersama Wakil Ketua yang membidanginya.
    6. Melakukan tindaklanjut hasil keputusan forum organisasi untuk mengawal perjuangan PGRI.

Tugas Taktis

    1. Memperluas kerjasama dengan lembaga dan instansi yang berkaitan dengan bidang organisasi dan kaderisasi.
    2. Menyusun pedoman, kurikulum dan kerangka kerja latihan kepemimpinan dan kaderisasi bagi PGRI di seluruh Jawa Timur.
    3. Memfasilitasi pelatihan bagi admin Sistem Informasi Pengurus (SIP) dan NewSik.
    4. Mengadakan atau memfasilitasi latihan kepemimpinan dan kaderisasi.
    5. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
    6. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Biro Kaderisasi dan Organisasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua yang mengkoordinasikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya Biro Kaderisasi dan Organisasi dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.

 (albas#03)