q
Purnomo, S.Pd, M.Pd
Biro Penegakan Kode Etik dan Advokasi
(1) Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Ketua Biro Penegakan Kode Etik dan Advokasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut.
Tugas Strategis
a. Menjabarkan program Dasa Karsa/Mandatori PGRI hasil Konprov masa bakti XXIII PGRI Jawa Timur ke dalam rencana kegiatan biro.
b. Memfasilitasi pembentukan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) di tingkat kabupaten/kota.
c. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam penegakan Kode Etik Guru.
d. Menyusun dan mensosialisasikan peraturan organisasi tentang DKGI.
e. Menyusun dan mensosialisasikan pedoman kerja DKGI.
f. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Dewan Pendidikan.
Tugas Taktis
a. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART.
b. Meningkatkan peran DKGI PGRI di semua tingkatan.
c. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Biro Penegakan Kode Etik dan Advokasi bersama Wakil Ketua Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang membidanginya melakukan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Penegakan Kode Etik dan Advokasi dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.
(albas#05)
