14

Dr. Lailatul Musyarofah, M.Pd

Biro Hubungan Dalam dan Luar Negeri

(1)   Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Hubungan Dalam dan Luar Negeri mempunyai uraian tugas sebagai berikut.

Tugas Strategis

a.   Menjabarkan program Dasa Karsa/Mandatori PGRI hasil Konprov masa bakti XXIII PGRI Provinsi Jawa Timur ke dalam rencana kegiatan biro.

b.  Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

c.   Meningkatkan dan memperluas hubungan kerjasama dengan organisasi guru dunia (Education International).

d.   Meningkatkan dan memperluas hubungan kerjasama dengan organisasi guru ASEAN.

e.   Meningkatkan dan memperluas hubungan kerjasama dengan Organisasi Guru Nusantara (Melayu).

f.    Mengkoordinasikan pelaksanaan pelatihan dan seminar internasional bekerja sama dengan ACT dan IE.

g.   Memfasilitasi program pertukaran siswa, guru, dan dosen di Asia Pasifik maupun dunia.

Tugas Taktis

a.    Berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi guru tingkat regional maupun internasional.

b.    Memperluas kerjasama dengan organisasi dan lembaga internasional untuk pelatihan dan peningkatan profesionalitas guru.

c.    Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.

(2)  Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Hubungan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri berkoordinasi dengan Wakil Ketua yang mengkoordinasikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.

(3)   Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Hubungan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.

(albas#14)