
Drs. Hidayat Machruf, M.Pd
Biro Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan
(1) Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan mempunyai uraian tugas sebagai berikut.
Tugas Strategis
a. Menjabarkan program Dasa Karsa/Mandatori PGRI hasil Konprov XXIII PGRI Provinsi Jawa Timur ke dalam rencana kegiatan.
b. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
c. Mengembangkan model lembaga pendidikan PGRI yang unggul, berdaya saing dan berstandar internasional.
d. Meningkatkan eksistensi, kemandirian, dan pengakuan lembaga pendidikan PGRI.
e. Mengkoordinasikan perencanaan dan implementasi lembaga pendidikan PGRI yang berorientasi kepada mutu.
f. Penataan dan penjaminan mutu lembaga pendidikan PGRI.
g. Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait baik dalam maupun luar negeri untuk melakukan peningkatan mutu dan layanan pendidikan pada lembaga pendidikan PGRI.
Tugas Taktis
a Mengadakan pemetaan kualifikasi lembaga pendidikan PGRI.
b. Menetapkan pola pengembangan sarana prasarana, peningkatan proses pendidikan dan profesionalitas SDM.
c. Meningkatkan kolaborasi dan sinergi antar satuan pendidikan PGRI sesuai dengan jenjang atau lintas jenjang.
d. Penguatan lembaga pendidikan PGRI jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah sebagai pilar pengembangan karakter.
e. Penguatan lembaga pendidikan PGRI jenjang pendidikan tinggi sebagai pilar pemikir PGRI.
f. Mempublikasikan hasil penelitian tentang pendidikan dan guru pada lembaga pendidikan PGRI melalui jurnal ilmiah yang diterbitkan Pengurus Besar PGRI.
g. Memfasilitasi kegiatan lomba akademik dan non akademik di lembaga pendidikan PGRI.
h. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan berkoordinasi dengan Wakil Ketua yang mengkoordinasikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.
(albas#08)
