5

Erman, S.Pd

Biro Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

(1)    Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Penelitian dan Pengabdian Masyarakat mempunyai uraian tugas sebagai berikut.

Tugas Strategis

a.    Menjabarkan program Dasa Karsa/Mandatori PGRI hasil Konprov masa bakti XXIII PGRI Provinsi Jawa Timur ke dalam rencana kegiatan.

b.    Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.

c.    Mengkaji dan menganalisis kebijakan pendidikan dan guru.

d.    Mengembangkan gagasan-gagasan baru dan pemikiran yang inovatif melalui hasil kajian dan penelitian.

e.    Mengadakan penelitian tentang kondisi pendidikan di Indonesia pada umumnya dan khususnya kondisi guru Indonesia.

f.     Mengadakan kerjasama penelitian dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan instansi/lembaga terkait.

g.    Mempublikasikan temuan penelitian tentang pendidikan dan guru melalui jurnal ilmiah yang diterbitkan PGRI.

h.    Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait baik dalam maupun luar negeri untuk melakukan penelitian.

i.     Mengembangkan model pengelolaan organisasi PGRI yang modern dengan berbasis teknologi informasi.

Tugas Taktis

a.    Mengembangkan model dan konsep terbaru dalam bidang pendidikan terutama yang menunjang profesionalitas guru.

b.    Melaksanakan kerjasama penelitian dengan organisasi sosial dan organisasi kemanusiaan baik dalam maupun luar negeri.

c.    Menyiapkan materi terkait dengan isu-isu aktual tentang kebijakan pendidikan dan guru.

d.    Melaksanakan program layanan bagi guru pensiunan dan keluarga guru yang tidak mampu, tertimpa bencana alam dan daerah konflik.

e.    Melaksanakan pembinaan kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.

f.     Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.

(2)    Dalam melaksanakan tugasnya Biro Penelitian dan Pengabdian Masyarakat berkoordinasi dengan Wakil Ketua yang mengkoordinasikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.

(3)   Dalam melaksanakan tugasnya Biro Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.

(albas#07)