
Siti Chomsiyah, S.Pd.,M.M.
Biro Pemberdayaan Perempuan
(1) Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan mempunyai uraian tugas sebagai berikut.
Tugas Strategis
a. Menjabarkan program Dasa Karsa/Mandatori PGRI hasil Konprov masa bakti XXIII PGRI Provinsi Jawa Timur ke dalam rencana kegiatan biro.
b. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
c. Memfasilitasi pembentukan perangkat kelengkapan organisasi Perempuan PGRI pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
d. Mengoptimalkan tugas dan fungsi Perempuan PGRI di semua tingkatan.
e. Memfasilitasi pelaksanaan program peningkatan kepemimpinan perempuan PGRI berbasis digital.
f. Memastikan terpenuhinya keterwakilan paling sedikit 30% perempuan dalam kepengurusan PGRI di semua tingkatan.
g. Memperluas kerjasama dengan DP3AK Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan berbagai organisasi yang relevan.
Tugas Taktis
a. Melaksanakan kerjasama dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi perempuan seperti Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan organisasi perempuan lainnya.
b. Melaksanakan program-program peningkatan pemberdayaan dan keterampilan anggota perempuan PGRI.
c. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
d. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan berkoordinasi dengan Wakil Ketua yang mengkoordinasikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugasnya dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.
(albas#11)
