
Drs. Widodo, ST., M.Kom
Biro Komunikasi dan Informasi
(1) Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Biro Komunikasi dan Informasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut.
Tugas Strategis
a. Menjabarkan program Dasa Karsa/Mandatori PGRI hasil Kongres XXIII ke dalam rencana kegiatan biro.
b. Menjadi pusat informasi berbagai kebijakan dan aktivitas organisasi.
c. Melaksanakan penerbitan jurnal pendidikan secara berkala secara offline dan online.
d. Meningkatkan kualitas dan kuantitas majalah Suara Guru.
e. Mendorong pengurus di semua tingkatan untuk memiliki laman PGRI yang berisi kegiatan PGRI.
f. Membangun media informasi baik berbasis digital dan media cetak.
g. Memberikan penerangan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pendidikan dan PGRI tentang peranan dan pelaksanaan program PGRI.
h. Menjalin kerjasama dengan Biro Informasi dan Telematika dan media massa dalam mengembangkan program PGRI.
Tugas Taktis
a. Mengadakan latihan jurnalistik bagi guru anggota PGRI.
b. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
c. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Informasi dan Komunikasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua yang mengkoordinasikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Informasi dan Komunikasi dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.
(albas#02)
