
Dr. Ali Basyah, ST., M.Pd
Yt : https://www.youtube.com/@alibasyah3795
Tt : https://www.tiktok.com/@alibasyah385
IG : https://www.instagram.com/alibasyah_mm/
Fb : https://www.facebook.com/ali.basyah
GS : https://scholar.google.com/citations?user=H4h0vRUAAAAJ&hl=id
Biro Keanggotaan dan Digitalisasi
1. Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Keanggotaan dan Digitalisasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut.
Tugas Strategis
a. Menjabarkan program Dasa Karsa/Mandatori PGRI hasil Konprov masa bakit XXIII PGRI Jawa Timur ke dalam rencana kegiatan.
b. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
c. Melaksanakan penyusunan data base dan sistem informasi manajemen keanggotaan PGRI yang berbasis platform digital.
d. Menata, mengintegrasikan dan mengembangkan sistem informasi keanggotaan (SIK), aplikasi sistem informasi keuangan (ASIK), dan sistem informasi pengurus (SIP).
e. Memfasilitasi pembaharuan data keanggotaan secara periodik.
f. Mendorong tercapainya target rekrutmen anggota baru sekurang-kurangnya 95% dari jumlah guru di Indonesia.
Tugas Taktis
a. Memfasilitasi pelatihan bagi admin SIK.
b. Mengembangkan pembaharuan sistem informasi dan aplikasi SIK dengan teknologi terbarukan.
c. Menata dan menjaga keamanan data base sistem informasi keanggotaan.
d. Menyusun panduan teknis sistem informasi dan aplikasi.
e. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
2. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Keanggotaan dan Digitalisasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua yang mengkoordinasikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.
3. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Keanggotaan dan Digitalisasi dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.
(albas#01)
