
Mardiningsih, S.Pd, M.Si
Biro Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidikan Tenaga Kependidikan
(1) Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidikan Tenaga Kependidikan mempunyai uraian tugas sebagai berikut.
Tugas Strategis
a. Menjabarkan program Dasa Karsa/Mandatori PGRI hasil Konprov Masa Bakti XXIII PGRI Provinsi Jawa Timur ke dalam rencana kegiatan.
b. Memfasilitasi pengembangan profesi dan karier guru, pendidik dan tenaga kependidikan.
c. Mendorong pengembangan karier dan penghargaan bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
d. Memfasilitasi guru dan dosen untuk kenaikan pangkat dan jabatan.
e. Memfasilitasi guru, dosen dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi dalam bidang pembelajaran berbasis digital.
f. Memperjuangkan penghasilan yang layak bagi guru, pendidik dan tenaga kependidikan.
g. Memperluas kerjasama dengan dinas pendidikan dan instansi pemerintah lainnya serta lembaga provinsi maupun nasional dalam meningkatkan profesionalitas guru, pendidik dan tenaga kependidikan.
Tugas Taktis
a. Memfasilitasi pembentukan Asosiasi Profesi dan Keahlian Sains (APKS) dan PGRI Smart Learning and Character Center (PSLCC) tingkat kabupaten/Kota dan Cabang/Cabang Khusus.
b. Menyusun Kerangka Kerja, Pedoman dan Petunjuk Teknis APKS PGRI dan PSLCC.
c. Mengoptimalkan tugas dan fungsi APKS PGRI dan PSLCC.
d. Memfasilitasi pelatihan/workshop/bimbingan teknis yang terkait dengan tugas fungsional guru, dosen dan tenaga kependidikan.
e. Melaksanakan pelatihan penulisan karya tulis ilmiah bagi guru dan dosen.
f. Melaksanakan program pemberian penghargaan secara periodik bagi guru yang berprestasi dan berdedikasi serta yang bertugas di daerah Terpencil.
g. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Biro Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan berkoordinasi dengan Wakil Ketua yang mengkoordinasikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Biro Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.
(albas#04)
