15

Dra. Muji Dwi Sriwilujeng, M.Pd


Biro Pembinaan dan Pengembangan PAUDNI, Pendidikan Khusus, dan Non Formal

  1. Berdasarkan tugas dan fungsi Ketua Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Pembinaan dan Pengembangan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Non Formal mempunyai uraian tugas sebagai berikut

Tugas Strategis

    1. Menjabarkan program Dasa Karsa/Mandatori PGRI hasil Konprov masa bakti XXIII PGRI Provinsi Jawa Timur ke dalam rencana kegiatan.
    2. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
    3. Menerapkan manajemen satuan pendidikan anak usia dini berbasis digital.
    4. Membuat pemetaan kualifikasi guru PAUDNI, pendidikan khusus dan non formal.
    5. Membantu pemberantasan tiga buta (buta aksara latin, buta pendidikan dasar, dan buta Bahasa Indonesia) bekerja sama dengan pemerintah, dan organisasi lain yang terkait.

Tugas Taktis

    1. Mendorong pendirian sekolah-sekolah PAUD formal yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah/PGRI.
    2. Mengadakan pelatihan bagi guru PAUDNI, pendidikan khusus dan non formal.
    3. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pembinaan dan Pengembangan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Non Formal berkoordinasi dengan Wakil Ketua yang mengkoordinasikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) keputusan ini.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pembinaan dan Pengembangan PAUDNI, Pendidikan Khusus, dan Non Formal dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Biro dan Perangkat Kelengkapan Organisasi terkait.

(albas#15)