Lihat Berita

Status Kontrak & Ancaman Hukum, Dua Momok Yang Ancam Masa Depan Pendidikan Jatim

29 November 2025    151

hut

DR. H. Djoko Adi Walujo, ST., M.M, DBA  (Sumber foto : rri.co.id)

Status Kontrak & Ancaman Hukum, Dua Momok yang Ancam Masa Depan Pendidikan Jatim

Surabaya - Di HUT ke 80 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2025, para pendidik di Jawa Timur justru dihantui dua ketakutan sekaligus: takut masa depan tak pasti karena status kontrak, dan takut berurusan dengan hukum saat menegakkan disiplin. Sorotan tajam PGRI Jatim mengungkap bahwa di balik upaya memajukan pendidikan, guru justru merasa seperti "jalan di atas tali" tanpa jaring pengaman.

Ketua PGRI Jawa Timur, Djoko Adi Walujo, dengan tegas menyoroti dua krisis yang melanda dunia pendidikan: keamanan (security) dan kesejahteraan (prosperity). Dalam setahun terakhir, dinamika pendidikan di Jatim diwarnai oleh dua isu krusial ini.

Pertama, ancaman keamanan hukum. Banyak guru kini memilih bersikap apatis saat menangani siswa yang berkelahi atau melanggar aturan. "Guru ini meletakkan dirinya bingung karena kalau salah tindakan bisa dilaporkan kepada pihak berwajib," tegas Djoko. Ia mencontohkan kasus guru yang nyata-nyata harus berhadapan dengan aparat bahkan terancam dipecat hanya karena menjalankan tugasnya mendidik. Indonesia hingga hari ini belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Guru yang menjadi payung hukum, meninggalkan para guru dalam kerentanan psikologis dan hukum.

Kedua, krisis kesejahteraan dan kepastian status. Djoko menyebut ini sebagai "stressor" terbesar. "Banyak guru yang masih hidup dalam ketidakpastian karena bekerja dengan sistem kontrak yang terus diperpanjang," paparnya. Padahal, logika pendidikan justru sebaliknya: "Semakin lama guru mengajar, kompetensinya akan semakin tinggi." Sistem kontrak berulang justru mengabaikan learning curve ini dan menciptakan generasi guru yang cemas akan masa depannya.

Momentum Hari Guru Nasional ke-80 ini dimanfaatkan PGRI Jatim untuk menyuarakan harapan konkret kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan legislatif.

Mereka mendesak dua hal:

  1. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Guru sebagai "kado" yang bermakna. UU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan psikologis dan hukum, sehingga guru dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan kualitas pembelajaran dapat meningkat.
  2. Evaluasi total sistem kontrak guru. PGRI menolak skema kontrak berkepanjangan dan mendorong kepastian status bagi tenaga pendidik. "Di HUT PGRI yang ke-80 ini kalau bisa kontrak-kontrak yang akan dilaksanakan itu tidak perlu," tegas Djoko.

Dua tuntutan ini bukan sekadar aspirasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan martabat profesi guru dan masa depan pendidikan Jawa Timur. Tanpa perlindungan hukum yang jelas dan kesejahteraan yang memadai, mustahil mengharapkan guru-guru di Jatim dapat fokus mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan berkarakter. PGRI Jatim menaruh harapan besar pada pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan kedua hal ini, mengubah "sakit hati" para guru menjadi semangat baru memajukan pendidikan. (albas#16)