
Satu Komando Tegak Lurus Konstitusi: Ketua PGRI Jawa Timur, Dr. Joko Adi Waluyo, S.T., M.M. (keenam dari kiri saat pembacaan dukungan) bersama jajaran PB PGRI pimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. dan perwakilan 34 provinsi lainnya saat menyatakan sikap tegas menjaga marwah organisasi di Gedung Guru Indonesia, Jakarta (24/6/2026).
Sah dan Inkracht! MA Menangkan PB PGRI Pimpinan Prof. Unifah Rosyidi, PGRI Jatim Instruksikan Anggota Tetap Solid dan Abaikan Klaim Sepihak
Admin
JAKARTA, PGRI JATIM, 24 Juni 2026 – Jagat media sosial dan ruang komunikasi guru sempat dihangatkan oleh klaim kemenangan sepihak dari kelompok luar organisasi yang mencoba menggoyahkan legalitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar (PB) PGRI bersama jajaran LKBH PB PGRI dan Pengurus PGRI Provinsi se-Indonesia—termasuk PGRI Jawa Timur—mengambil langkah tegas. Melalui konferensi pers resmi di Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026), ditegaskan secara hukum bahwa kepengurusan PB PGRI yang sah, legal, dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah di bawah pimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
Mengapa klaim pihak lain dinyatakan keliru dan menyesatkan? Wasekjen PB PGRI, Wijaya, memaparkan peta hukum yang utuh agar tidak ada lagi distorsi informasi di tingkat daerah. Dasar legalitas kepengurusan Prof. Unifah Rosyidi telah diperkuat oleh keputusan badan peradilan tertinggi melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 32 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Mei 2026.
Putusan PK MA ini bersifat final dan mengikat demi hukum, yang secara otomatis menganulir dan menyatakan tidak berlaku lagi SK AHU milik saudara (TS) tertanggal 13 November 2023. Adapun terkait isu Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT yang digembar-gemborkan oleh pihak TS sebagai kemenangan mutlak, Ketua LKBH Nasional PB PGRI, Abdul Waseh Hasas, meluruskannya. Perkara tindakan faktual tersebut saat ini belum berstatus inkracht karena PB PGRI telah resmi mengajukan upaya hukum Kasasi. Dalam azas hukum, putusan yang masih dalam proses kasasi tidak bisa dijadikan dasar untuk mengambil alih organisasi maupun aset.
Klarifikasi hukum ini menjadi angin segar sekaligus benteng kokoh bagi jutaan guru di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, Dr. Joko Adi Waluyo, S.T., M.M., hadir secara langsung di Jakarta untuk menandatangani pakta integritas dan dukungan total demi menjaga marwah, aset, dan keutuhan konstitusi organisasi hasil Kongres XXIII PGRI (1–3 Maret 2024).
PB PGRI juga mengingatkan bahwa segala bentuk pencatutan atribut, pemalsuan stempel, dokumen, maupun penyelenggaraan forum ilegal yang mengatasnamakan PGRI oleh pihak TS dan MA, kini sedang diproses secara pidana melalui Bareskrim Polri (LP/B/354/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI). Kita tidak perlu ragu, kebenaran hukum berada di pihak yang konstitusional!
Menindaklanjuti pernyataan sikap bersama tersebut, PGRI Provinsi Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh pengurus di tingkat Kabupaten, Kota, Cabang, Ranting, serta seluruh anggota di Jawa Timur untuk:
Tetap Tenang dan Fokus: Jangan goyah, bingung, atau terprovokasi oleh potongan narasi sepihak yang disebarkan pihak luar.
Amankan Aset Organisasi: Jaga dengan ketat seluruh aset, gedung guru, stempel, rekening bank, dokumen administrasi, dan atribut organisasi. Jangan menyerahkan kewenangan apa pun kepada pihak ilegal.
Satu Komando Validasi Digital: Pastikan segala urusan administrasi, keanggotaan, dan kebutuhan data digital tetap merujuk pada sistem resmi organisasi yang sah, termasuk layanan KTA Digital PGRI.
Laporkan Intimidasi: Jika menemui tekanan, pemaksaan, atau penggunaan atribut secara tidak sah di daerah, segera dokumentasikan dan koordinasikan dengan Pengurus PGRI Jawa Timur atau LKBH PGRI setempat.
Mari bersama-sama kita kawal marwah guru, tegakkan aturan AD/ART, dan tetap tegak lurus di bawah garis konstitusi PB PGRI yang sah demi kejayaan Persatuan Guru Republik Indonesia! (Admin/Digitalisasi PGRI Jatim)